PEMAHAMAN TENTANG ISI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008

Negara Indonesia sebagai negara besar yang mayoritas penduduknya ialah sumber daya manusia yang potensi dan juga taat agama. Sebagai salah satu negara terbesar pulaj yang mempunyai kepercayaan agama tertinggi.

Oleh sebab itu sudah sepatutnya Indonesia memegang teguh rasa keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan mematuhi peraturan serta memiliki rasa saling menghormati antar sesama.

Dalam hal ini juga telah ditetapkan dalam pancasila yang merupakan dasar negara Republik Indonesia dan juga tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Keadilan adalah hak segala bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Ketetapan akan rasa saling menghormati dan juga keadilan yang pula sudah tuliskan dalam pondasi berdirinya negara ini adalah hal yang wajib hukumnya dilakukan oleh warga negara indonesia. Seorang pemimpin yang telah menciderai dirinya dengan tidak mematuhi UUD dan Pancasila adalah sebuah pelanggaran yang bisa saja menjebak ke tindak pidana.

Dalam hal ini untuk sebaiknya wajib hukumnya membedah sekali lagi isi undang-undang yang menjelaskan tentang rasa menghormati ini dalam ketetapan Undang-undang Dasar Negara Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskrimniasi Ras dan Etnis.

Simak penjelasannya seperti dibawah ini :

§  Pasal 15
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

§  Pasal 16
“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

§  Pasal 17
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masingmasing ancaman pidana maksimumnya.”

§  Pasal 18
“Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.”

§  Pasal 19
1.      “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.”
2.      “Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.”

Sangat jelas dalam setiap pasal dan juga ayat-ayatnya menjelaskan betapa pentingnya dan betapa ketatnya dalam kehidupan bernegara ini mematuhi peraturan yang telah tercantum dalam hukum kita, apalagi yang telah dijelaskan dalam Undang-undang Dasar negara.

Hormatilah perbedaan ras, suku, budaya dan juga agama serta perbedaan-perbedaan lainnya yang tak disebutkan. Mendiskriminasi atauoun mengolok-olok mereka merupakan suatu pelanggaran.

Demikian penjelasan mengenai PEMAHAMAN TENTANG ISI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008, semoga dapat bermanfaat.

0 Response to "PEMAHAMAN TENTANG ISI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel