PEMAHAMAN TENTANG ISI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008
Negara
Indonesia sebagai negara besar yang mayoritas penduduknya ialah sumber daya
manusia yang potensi dan juga taat agama. Sebagai salah satu negara terbesar pulaj
yang mempunyai kepercayaan agama tertinggi.
Oleh
sebab itu sudah sepatutnya Indonesia memegang teguh rasa keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan mematuhi peraturan serta memiliki rasa saling
menghormati antar sesama.
Dalam
hal ini juga telah ditetapkan dalam pancasila yang merupakan dasar negara
Republik Indonesia dan juga tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Keadilan
adalah hak segala bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Ketetapan
akan rasa saling menghormati dan juga keadilan yang pula sudah tuliskan dalam
pondasi berdirinya negara ini adalah hal yang wajib hukumnya dilakukan oleh
warga negara indonesia. Seorang pemimpin yang telah menciderai dirinya dengan
tidak mematuhi UUD dan Pancasila adalah sebuah pelanggaran yang bisa saja
menjebak ke tindak pidana.
Dalam
hal ini untuk sebaiknya wajib hukumnya membedah sekali lagi isi undang-undang
yang menjelaskan tentang rasa menghormati ini dalam ketetapan Undang-undang
Dasar Negara Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskrimniasi Ras
dan Etnis.
Simak
penjelasannya seperti dibawah ini :
§ Pasal 15
“Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
§ Pasal 16
“Setiap
orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang
lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).”
§ Pasal 17
“Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan,
pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan
kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masingmasing ancaman
pidana maksimumnya.”
§ Pasal 18
“Selain
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.”
§ Pasal 19
1.
“Dalam hal
tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda
terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.”
2.
“Selain pidana
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.”
Sangat
jelas dalam setiap pasal dan juga ayat-ayatnya menjelaskan betapa pentingnya
dan betapa ketatnya dalam kehidupan bernegara ini mematuhi peraturan yang telah
tercantum dalam hukum kita, apalagi yang telah dijelaskan dalam Undang-undang
Dasar negara.
Hormatilah
perbedaan ras, suku, budaya dan juga agama serta perbedaan-perbedaan lainnya
yang tak disebutkan. Mendiskriminasi atauoun mengolok-olok mereka merupakan
suatu pelanggaran.
Demikian
penjelasan mengenai PEMAHAMAN TENTANG
ISI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008, semoga dapat bermanfaat.
0 Response to "PEMAHAMAN TENTANG ISI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008"
Posting Komentar